Berita Klaten Terbaru
Obyek Wisata di Klaten Diperbolehkan Buka Saat PSBB Jilid II, Ini Respon Pengelola Umbul Ponggok
Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Dalam SE ini, pengaturan bekerja di rumah dan di kantor, kegiatan belajar secara daring, kegiatan beribadah, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan konstruksi tidak ada perubahan yang spesifik.
Namun pada jam operasional restoran dan sejenisnya dimundurkan yang semula pukul 19.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat dan setelah itu diwajibkan makan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk jam operasional mall, departement store, Toserba atau pusat pemberlanjaan lainnya diberikan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, untuk objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan dibuka dengan dibatasi 30 persen dari kapasitas hingga pukul 15.00 WIB.
Pemberlakuan ini berlaku untuk objek wisata tirta, alam, religi, budaya/sejarah, dan buatan yang dikelola BUMDes, BUMD, BUMN, swasta dan masyarakat.
Sedangkan event seni budaya dan olahraga sementara masih belum diizinkan untuk dilaksanakan. (*)