Perkara Uang Rp 15 Juta, Ramisah Digugat Anak Kandungnya Sendiri: Saya Orang Bodoh
Uang itu sudah habis untuk biaya hidup anak Mariyanah. Namun, dari pengakuan Mariyanah, uang itu dikirim ke orangtuanya untuk membeli tanah.
TRIBUNSOLO.COM - Nenek Ramisah (57), baru saja membuatkan kopi untuk pelanggan warungnya.
Setelah itu, warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal Jawa Tengah tersebut, duduk di kursi plastik yang ada di samping meja tempat makanan kecil yang ia jual. Tatapannya, kosong.
Ibu beranak 5 tersebut, menceritakan masalah yang ia emban dengan anaknya.
“Anak saya yang mbarep, Mariyanah (45), menuntut saya. Ia meminta tanah yang saya tempati ini,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Deden Penggugat Koswara Rp 3 Miliar Akhirnya Minta Maaf: Saya Punya Dosa, Siap Sujud di Kaki Bapak
Menurut Marisah, tanah yang ditempatinya persis di depan Lapangan Candiroto merupakan tanah yang dibeli bersama suaminya, seharga Rp 32 juta.
Dalam surat jual beli tersebut, tercantum namanya dan nama suaminya.
“Tapi tanah itu, belum saya sertifikatkan," ujarnya.
Di atas tanah seluas 415 meter persegi tersebut, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan berpagar papan untuk dijadikan sebagai warung kopi dan makanan kecil, sekaligus tempat peristirahatan.
“Tempat jualan ini, gerobak bantuan Baznas Kendal,” akunya.
Janda yang sudah ditinggal mati suaminya sekitar 10 tahun lalu itu, mengaku sangat sedih harus berurusan dengan kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh anaknya.
Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.
“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.
Ramisah menceritakan, anak sulungnya dulu bekerja di Malaysia. Saat berangkat bekerja ke negri Jiran itu, dia ditinggali balita berusia 5 tahun.
“Mariyanah meninggali saya bayi berusia sekitar 5 bulan. Bayi itu yang merawat saya, “ jelasnya.
Selama bekerja di Malaysia, jelas Ramisah, Mariyanah (45) pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.
Baca juga: Duduk Perkara Sri Bintang Pamungkas Berani Gugat BCA Rp 10 Miliar : Berawal dari Jaminan Kredit