Berita Sukoharjo Terbaru
Tiga Orang Bentangkan Tulisan 'Cabut Izin PT RUM' di Depan Kantor Bupati Sukoharjo
Tiga orang warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo membentangkan tulisan "Cabut Izin PT RUM" di depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Tiga orang warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo membentangkan tulisan "Cabut Izin PT RUM" di depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa (26/1/2021).
Sebenarnya Bupati Sukaharjo pernah mengelurkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 660.1/207 tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara.
Dalam hal ini PT RUM harus melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau, namun Sampai habis masa sanksi yang di tentukan didalam Surat Keputusan Sanksi Administrasi diatas, PT RUM masih melakukan pencemaran dan semakin parah yang membuat warga tersiksa.
"Harusnya ada kenaikan sanksi, kalau tetap masih nekat ya harus ada sanksi tegas ijin dicabut." Tegasnya. (*)