Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jalani Hubungan Sesama Jenis, Pasangan Pria Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk

Pasangan pria di Aceh menjalani hukuman cambuk 77 kali setelah diputuskan oleh Mahkamah Syariat setemoat

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
WartaKota
Ilustrasi hukuman cambuk 

TRIBUNSOLO.COM - Pasangan sesama jenis di Provinsi Aceh dihukum cambuk oleh pemerintah setempat pada Kamis (28/1/2021).

Pasangan sesama jenis itu berinisial MU (27) dan AL (29).

Dua sejoli pria itu ditangkap oleh warga pada November 2020 di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Tepergok Mesum di Hotel Bersama Wakepsek, Bu Kepsek Dihukum Cambuk

Baca juga: Pasangan Non Muhrim Yang Dicambuk Sempat Kesakitan Karena Terkena Leher

Akibat dari perbuatan tersebut, mereka berdua diberi hukuman cambuk sebanyak 77 kali.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yuni Rahayu, hukuman tersebut dilakukan setelah dikurangi masa tahanan.

"Mereka tepidanan liwath (homoseksual) dicambuk 80 kali, dan dipotong setelah melewati masa tahanan 3 kali," kata Yuni.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua narapidana itu adalah Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukuman jinayat.

Dalam proses menuju hukuman cambuk pasangan gay tersebut telah mengikuti tiga kali proses persidangan.

"Ada tiga proses persidangan. pertama sidang dakwaan, kemudian pembuktian saksi, serta tuntutan dan putusan," jelasnya.

Dalam proses penyambukan kedua orang itu nyaris tumbang saat cambukan ke-20 kali karena tidak kuat menahan rasa sakit.

Pro-Kontra Hukuman Cambuk di Aceh

Sebelumnya, berbagai kalangan pegiat HAM menyerukan aparat Aceh untuk membebaskan dua lelaki yang ditahan dengan tudingan melakukan perbuatan homoseksual.

Dalam ketentuan Qanun Jinayat atau hukum syariat Aceh, keduanya -MH (21 tahun) dan MT (23 tahun)- diancam hukuman 120 kali lecutan cambuk.

Ini merupakan kasus pertama penangkapan dan penahanan pelaku homoseksualitas sejak Qanun Jinayat diberlakukan, Oktober 2015.

"Penangkapan dan penahanan keduanya menggaris bawahi penindasan dalam hukum (Jinayat) yang diskriminatif dan anti LGBT," kata Phelim Kine, deputi direktur Asia pada lembaga pengamat HAM, Human Right Watch.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved