Cinta Segitiga Berujung Pemukulan, 4 Pemuda Keroyok Seorang Pria di Dalam Kos-kosan Wanita
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, kronologi kejadian pengeroyokan terhadap korban dilatarbelakangi oleh persoalan wanita.
Kanit Reskrim menghubungi Panit Opsnal agar beserta anggotanya menuju tempat kejadian.
"Para tersangka ditangkap di lokasi kejadian.
Penangkapan langsung dilakukan sesaat setelah kejadian perkara," ungkapnya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tembalang bersama beberapa barang bukti.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Seorang Ibu di Bali Melahirkan Bayi Prematur: Naik Motor, Dijambret lalu Jatuh
Di antaranya satu unit sepeda motor Satria Fu warna hitam oranye pelat H 4249 PM ,satu unit sepeda Mio M3 warna putih pelat H 5365 YH sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya
Menurutnya, para pelaku tidak ada yang terpengaruh dengan minum - minuman beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan jadi mereka kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cinta Segitiga di Semarang, Empat Pemuda Hajar Noviando di Depan Si Cewek yag Histeris,