Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Kosmetik Ilegal Berbahan Tepung Beras, Peracik Hanya Warga Biasa Tanpa Keahlian Khusus

Kosmetik ilegal berbahan tepung beras menghebohkan para pecinta kosmetik. Pasalnya, kosmetik ini diracik oleh orang biasa tanpa keahlian.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku dan alat produksi sederhana. 

Yusri memastikan, produk masker wajah ini belum memiliki izin edar dari pihak berwenang.

Dalam kemasannya, tidak dicantumkan keterangan dari BPOM.

Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari 12 orang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.

"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.

Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.

Polisi Minta Lapor Jika Pernah Pakai Makser Ilegar dari Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengimbau warga agar segera melapor ke polisi jika pernah menggunakan produk masker ilegal buatan pabrik di Bekasi.

Terlebih lanjut dia, bagi masyarakat yang merasa terkena dampak buruk setelah menggunakan produk masker yang diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Makanya kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar) ()

Yusri mengungkapkan, produk tanpa izin edar sangat dikhawatirkan membahayakan konsumen.

Apalagi, produk tersebut berkaitan dengan kosmetik.

"Kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk dia belajar dari mana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini, karena ini dampaknya ini bisa merusak," ucap Yusri.

Baca juga: Cerita Satgas Covid-19 Bekasi Dikunci 30 Menit di dalam Kelab Malam saat Sidak Protokol Kesehatan

Baca juga: Nasib Tragis PSK di Bekasi Tewas di Tangan Pelanggan, Mulut Dibekap Pakai Plastik hingga Tak Berdaya

Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah Charles Siregar (CS) yang merupakan pemilik dari usaha pabrik kosmetik ilegal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved