Bakal Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Siswi SMA Ditangkap, Kesal Melihat Status WA Temannya
Siswi SMA negeri di Kota Kupang ditangkap polisi, usai merekam video dan sebut Covid-19 hoaks.
TRIBUNSOLO.COM - Siswi di sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang ditangkap polisi, Minggu (31/1/2021).
Siswi SMA yang berinisial GSDS (19) ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.
Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Baca juga: Viral Video Siswi SMA Maki Tenaga Medis hingga Sebut Covid-19 Hoaks, Ternyata Inilah Alasan Pelaku
Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.
Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 Prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat ditangkap polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).
Baca juga: IDI Berikan Pesan Khusus Bagi Anda yang Masih Tak Percaya Covid-19 : Ingatlah Keselamatan Orang Lain
Orangtua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya. GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku ditangkap setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Krisna mengatakan, GSDS diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai merekam dan mengunggah video ke Facebook.
Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.