Bakal Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Siswi SMA Ditangkap, Kesal Melihat Status WA Temannya
Siswi SMA negeri di Kota Kupang ditangkap polisi, usai merekam video dan sebut Covid-19 hoaks.
"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan," imbuhnya.
Saat ditangkap di rumah orangtuanya, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.
Sebelumnya, sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga amedis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Masing-masing video itu berdurasi 29 detik. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaus hitam lengan panjang.
Baca juga: Pesan IDI Buat Masyarakat yang Tak Percaya Covid-19: Jangan Korbankan Keselamatan Orang Lain
Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tunanetra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.
Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh. Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.
Adapun pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah".