Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Sejarah Umbul Brondong di Kebonarum Klaten, yang Miliki Fasilitas Super Lengkap untuk Wisatawan

Kabupaten Klaten memiliki julukan Kota 1001 Umbul karena banyaknya tersebar umbul di berbagi wilayah.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana Umbul Brondong yang berada di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Minggu, (31/1/2021) 

Kepala Divisi Pariwisata Perdesa BUMDes Tirta Mandiri, Suyantoko (45) mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu alternatif untuk bisa menyeimbangkan terkait kesehatan dan ekonomi.

"Ini merupakan salah satu alternatif dan angin segar bagi kami, " kata Suyantoko kepada TribunSolo.com, Selasa(26/1/2021).

Menurutnya pihaknya tidak mempersalahkan dengan pembatasan kapasitas dan waktu operasi.

Lanjut, ia mengatakan yang terpenting dengan dibukanya objek wisata, akan menumbuhkan perekonomian di sekitar objek wisata.

"Dari kami, yang penting kita dibuka, kalau kemarin benar-benar lockdown, "ujarnya.

Suyantoko mengatakan saat ini objek wisata Umbul Ponggok masih belum beroperasi dan dalam tahap persiapan.

Nantinya, pihaknya mengaku tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Edaran dari Bupati Klaten.

"Hari ini persiapan untuk pembukaan besok, kami tetap jaga protokol kesehatan," tuturnya.

"Harapan dari kami, biarpun ini angin segar bagi kami, tapi kami tidak biarkan los, tetap prokes karena kesehatan nomor 1," tambahnya.

Aturan Baru

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB. 

Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.

SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif

Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved