Cara Mengurus Izin Menjadi Eksportir, Simak Beberapa Syarat Berikut Ini
Menjadi seorang eksportir tentu diperlukan izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.
TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini tengah berencana menjadi eksportir sebuah barang tertentu.
Jika iya, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat berikut untuk menjadi seorang eskportir.
• Cara Membuat Kartu Multi Trip untuk Naik KRL Solo-Yogyakarta, Lengkap dengan Cara Mengisi Saldonya
Menjadi seorang eksportir tentu diperlukan izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.
Untuk itu, berikut cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, berikut tahapannya.
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Simak Syarat dan Tahapannya
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
(*)
Izin Ekspor
Cara Mengurus Izin Ekspor
Produk Jati Kualitas Ekspor
Cara Mengurus Izin Menjadi Eksportir
Masih Pandemi Covid-19, Keluarga Mendiang Pimpinan MTA Solo Ahmad Sukina: Mohon Doanya Saja |
![]() |
---|
Leticia Anak Anji dan Sheila Marcia Ulang Tahun, Wina Natalia Tunjukkan Sayang Layaknya Anak Sendiri |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Dunia, Pimpinan MTA Solo Ahmad Sukina Masih Sempat Mengisi Pengajian Online |
![]() |
---|
Sadar Direkam Kamera, Dua Sejoli Tetap Nekat Berhubungan Seks di Taman Umum |
![]() |
---|
Viral Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ternyata Berawal dari Keinginan Punya Anak Laki-laki |
![]() |
---|