Berita Solo Terbaru
Tak Seperti Kota Mati yang Sunyi, Jalanan di Solo Ramai saat Hari Pertama 'Jateng di Rumah Saja'
Arus lalu lintas masih cukup ramai pagi ini, seperti di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Dr Radjiman.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bapak-bapak dan ibu-ibu nampak energik mengiikuti instruksi senam sembari menyelaraskan irama musik.
Jarak antar mereka diatur sedemikian rupa mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19.
Ancaman Kerja Sosial 8 Jam
Apabila ada masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.
Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.
Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.
Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.
• Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap
• Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan
Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.
"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).
Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.
Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.
"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.
Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.