Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Hari Ini Ada 20 Hajatan di Karanganyar, Ada yang Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

Hari terakhir pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar mencatat ada 20 acara hajatan, Minggu (7/2/2021).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Suasana resepsi pernikahan yang dihampiri Satpol PP karena tidak menggunakan konsep banyu Mili di Gedung PGRI Karanganyar pada Sabtu (30/1/2021) 

Penyelenggara hajatan di Kabupaten Karanganyar dipanggil pihak kepolisian pada Sabtu (7/2/2021) malam.

Sebab, pesta hajatan yang digelar di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang itu dianggap melanggar protokol kesehatan.

Acara hajatan itu ditengarai melanggar banyak pasal PPKM/PSBB yang diinstruksikan oleh Bupati Karanganyar.

Diantaranya menggelar kursi dan tidak menerapkan konsep banyu mili, adanya kerumunan di saat pelaksanaan hajatan, dan menyelenggarakan hiburan di malam hari.

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, sang penyelenggara sudah mengajukan izin untuk acara.

Namun dalam keterangan perijinan tertulis akan dilakukan pada pagi hari.

"Sudah ijin dan tertulis akan dilaksanakan pada pagi ini," katanya kepada TribunSolo pada Minggu (7/2/2021).

Cuaca Buruk, 1.300 Hektare Sawah di Klaten Terendam Banjir

Heboh Temuan Tugas Sekolah Siswi SD Tahun 1969 yang Prediksikan Masa Depan, Singgung Soal Video Call

"Sehingga terpaksa acara kami bubarkan," tegasnya.

Tidak sampai disitu saja, pihak penyelenggara juga dibawa ke kantor Polsek Mojogedang untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.

"Ini menjadi pertama kalinya acara hajatan yang melanggar kami bubarkan dan penyelenggaranya kami bawa ke polisi," imbuhnya.

Empat Pesta Hajatan Ditertibkan

Sebanyak empat pesta hajatan di Kabupaten Karanganyar ditertibkan petugas selama pemberlakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Acara tersebut tersebar di Kecamatan Mojogedang, Ngargoyoso, Tasikmadu dan Karanganyar.

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, pihaknya tidak melakukan pembubaran dari setiap acara hajatan yang melanggar.

"Kami tidak membubarkan, hanya menata kursi dan meminta penyelenggara mempercepat acara," kilahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved