Berita Karanganyar Terbaru
Hari Ini Ada 20 Hajatan di Karanganyar, Ada yang Melanggar Aturan Protokol Kesehatan
Hari terakhir pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar mencatat ada 20 acara hajatan, Minggu (7/2/2021).
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hari terakhir pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar mencatat ada 20 acara hajatan, Minggu (7/2/2021).
Hajatan itu digelar diberbagai tempat di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, acara hajatan itu sudah mengantongi izin sejak jauh hari.
"Itu sudah direncanakan dari jauh hari," katanya.
"Sebagian besar merupakan resepsi pernikahan," imbuhnya.
• 4 Pesta Hajatan di Karanganyar Ditertibkan, 1 Penyelenggara Dipanggil Polisi
• 4 Pesta Hajatan di Karanganyar Ditertibkan, 1 Penyelenggara Dipanggil Polisi
Untuk mengawasi protokol kesehatan dan instruksi SE Bupati Karanganyar tentang PPKM/PSBB jilid dua, pihaknya juga bekerjasama dengan jajaran di kecamatan.
"Kami koordinasikan dengan Forkopimcam untuk pengawasan," ujarnya.
"Kami harap masyarakat sudah sadar dengan penerapan banyu mili yaitu datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang," jelasnya.
Di antara 20 hajatan tersebut masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Kami menemukan pelanggaran hajatan di sebuah restoran di Kecamatan Karanganyar," ungkapnya.
"Mereka masih nekat menggelar kursi padahal sudah kami larang," ujarnya.
Pihak Satpol PP tidak membubarkan hanya memberi teguran dan edukasi.
"Tidak kami bubarkan tapi diminta untuk mempercepat acaranya," jelasnya.

Penyelenggara Hajatan Dipanggil Polisi