Berita Sragen Terbaru
Warga Masaran Sragen Geger,Orang Hilang di Jembatan Gantung Butuh, Tinggalkan Sarung & Sendal Jepit
Seorang pria diduga terjun ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Kuyang RT 37, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Satu di antaranya, laporan harus disertai berkas keterangan, untuk selanjutnya bisa diperiksa lebih lanjut sesuai tempat kejadian perkara.
Sebenarnya apa saja tahapan dalam pengajuan laporan kehilangan keluarga?
Berikut ulasannya!
1. Klarifikasi
Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara.
Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.
Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.
2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam
Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.
Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.
Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Terbakar Sinar Matahari Secara Alami, Gunakan Soda Kue dan Oatmeal
3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor
Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.
Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.
4. Polisi Datangi TKP dan Saksi