Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Warga Masaran Sragen Geger,Orang Hilang di Jembatan Gantung Butuh, Tinggalkan Sarung & Sendal Jepit 

Seorang pria diduga terjun ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Kuyang RT 37, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Seorang pria diduga terjun ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Kuyang RT 37, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu (7/2/2021). 

Satu di antaranya, laporan harus disertai berkas keterangan, untuk selanjutnya bisa diperiksa lebih lanjut sesuai tempat kejadian perkara.

Sebenarnya apa saja tahapan dalam pengajuan laporan kehilangan keluarga?

Berikut ulasannya!

1. Klarifikasi

Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara.

Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.

Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.

Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.

Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Terbakar Sinar Matahari Secara Alami, Gunakan Soda Kue dan Oatmeal

3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor

Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.

Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

4. Polisi Datangi TKP dan Saksi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved