Peredaran Narkoba di Boyolali
Aksi 3 Pengedar Sabu di Boyolali Terbongkar dalam Sehari, Edarkan 10 Gram
Pengedar sabu di Boyolali tertangkap, total ada tiga orang yang diringkus dalam sehari. Polisi mengamankan alat hisap hingga klip bening.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Aksi pengedar sabu di Boyolali terbongkar dalam satu hari.
Ada tiga tersangka yang diamankan.
Mereka adalah DWS alias K (25) warga Klaten, YWP alias Y (22) warga Boyolali, dan BA alias T (46) warga Boyolali.
Dari tangan mereka, petugas juga menyita puluhan paket seberat 10,72 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan timbangan digital, ratusan plastik klip bening, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, hingga sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pengedar sabu yang kerap melintas membawa paket narkoba dari Sukoharjo ke Klaten melalui Boyolali.
“Sekitar pukul 11.06 WIB, kami mengamankan DWS alias K di Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu yang sempat dibuang, ponsel, serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Pengembangan berlanjut pada sore harinya.
Baca juga: Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel
Sekitar pukul 14.02 WIB, petugas menangkap YWP alias Y di rumah DWS wilayah Tulung, Klaten.
Dari lokasi itu, polisi menyita 19 paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp100 ribu.
Pada malam hari, tepatnya pukul 23.25 WIB, giliran BA alias T yang merupakan residivis kasus narkotika diamankan di kawasan Nusukan, Surakarta.
Dari kamar kosnya, petugas menemukan satu paket sabu, tiga ponsel, kartu ATM, pipet kaca, dan bong rakitan.
“Ketiga tersangka diamankan dalam kurun satu hari di lokasi berbeda. Salah satunya residivis yang kembali terjun ke dunia narkoba. Total barang bukti yang disita 10,72 gram sabu siap edar,” kata AKP Sugihantoro.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menambahkan atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup. (*)
| Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Koplak Boyolali Dibekuk, Rencana Akan Dijual Rp 1,3 Juta |
|
|---|
| Modus Pengedar Pil Koplo Boyolali, Beli dengan Resep Dokter lalu Dijual Lagi |
|
|---|
| Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Ngemplak Boyolali, Ratusan Butir Disita Polisi |
|
|---|
| Paket Sabu Kemasan Ekonomis Sudah Beredar di Boyolali, Sasarannya Anak Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-3-pengedar-sabu.jpg)