Berita Sragen Terbaru
Warga Masaran Sragen Geger,Orang Hilang di Jembatan Gantung Butuh, Tinggalkan Sarung & Sendal Jepit
Seorang pria diduga terjun ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Kuyang RT 37, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria diduga terjun ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Kuyang RT 37, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu (7/2/2021).
Informasi yang dihimpun Tribunsolo.com di lapangan, awalnya warga menemukan sarung dan sepasang sendal jepit di jembatan gantung butuh sekira pukul 05.30 WIB.
Selain sarung dan sendal jepit, di lokasi kejadian juga ditemukan sebuah sepeda motor Yamaha bernomor polisi AD 4327 RE.
• Cara Lapor Orang Hilang di Kantor Polisi, Simak Tahapan Beserta Syaratnya
• 110 Jiwa di Kampung Sewu Kebanjiran Bengawan Solo, Ada yang Tidur di Tanggul hingga ke Rumah Saudara
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan ke ketua Rukun Tetangga (RT) 37 Dukuh Kuyang.
"Kemudian Pak RT lapor ke Polsek Masaran," kata Warga setempat, Adila kepada Tribunsolo.com, Minggu (7/2/2021).
Adila mengatakan, tidak ada warga yang melihat secara pasti apakah korban benar-benar lompat dari atas jembatan ke sungai Bengawan Solo.
"Warga sini enggak ada yang lihat sama sekali."
"Karena pas subuh tadi sudah ditemukan motor, sarung, dan sendal jepit di lokasi kejadian," ucapnya.
Saat ini tim SAR gabungan sedang melakukan penyisiran di sekitar sungai untuk mencari korban.
Tim SAR gabungan datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WIB.
Cara Lapor Orang Hilang
Anda mungkin kini tengah mengalami anggota keluarga yang hilang.
Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan pengajuan laporan kehilangan keluarga ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini
Namun ternyata ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Satu di antaranya, laporan harus disertai berkas keterangan, untuk selanjutnya bisa diperiksa lebih lanjut sesuai tempat kejadian perkara.
Sebenarnya apa saja tahapan dalam pengajuan laporan kehilangan keluarga?
Berikut ulasannya!
1. Klarifikasi
Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara.
Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.
Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.
2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam
Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.
Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.
Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Terbakar Sinar Matahari Secara Alami, Gunakan Soda Kue dan Oatmeal
3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor
Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.
Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.
4. Polisi Datangi TKP dan Saksi
Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi, kemudian mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ini 4 Langkah Laporan Kehilangan Orang di Kantor Polisi, Tak Perlu Menunggu 24 Jam,