Berita Karanganyar Terbaru
Nestapa Pesta Nikah di Mojogedang Diobrak-abrik Petugas, Pengantin Gigit Jari, Ratusan Tamu Pulang
Pesta nikah di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar berujung kesedihan.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pesta nikah di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar berujung kesedihan.
Ya, tak sampai selesai, pernikahan dua sejoli yang dihadiri ratusan orang di tengah gerakan 'Jateng di Rumah Saja' dan PPKM, dibubarkan petugas, Sabtu (7/2/2021) malam.
Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, penyelenggara memang sudah mengajukan izin untuk acara.
Namun dalam keterangan perizinan tertulis akan dilakukan pada pagi hari.
"Sudah izin dan tertulis akan dilaksanakan pada pagi ini," katanya kepada TribunSolo.com kepada TribunSolo.com, Minggu (7/2/2021).
Namun kenyataanya, pesta hajatan dianggap melanggar protokol kesehatan.
Mulai menggelar kursi dan tidak menerapkan konsep banyu mili, adanya kerumunan hingga hiburan di malam hari.
"Sehingga terpaksa acara kami bubarkan," tegasnya.
Tidak sampai disitu saja, pihak penyelenggara juga dibawa ke kantor Polsek Mojogedang untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.
"Ini menjadi pertama kalinya acara hajatan yang melanggar kami bubarkan dan penyelenggaranya kami bawa ke polisi," imbuhnya.
Empat Pesta Hajatan Ditertibkan
Sementara, sebanyak empat pesta hajatan di Kabupaten Karanganyar ditertibkan petugas selama pemberlakukan derakan Jateng di Rumah Saja.
Acara tersebut tersebar di Kecamatan Mojogedang, Ngargoyoso, Tasikmadu dan Karanganyar.
Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, pihaknya tidak melakukan pembubaran dari setiap acara hajatan yang melanggar.