Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengizinkan kegiatan kemasyarakatan digelar di zona hijau yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah. 

Hal itu terungkap usai Pemkab Sragen menggelar rapat secara daring dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal PPKM Mikro. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, acara kemasyarakatan seperti hajatan boleh digelar. 

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro

Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. 

"Misalnya tidak boleh ada prasmanan dan harus banyu mili atau tamu yang datang langsung segera pulang," jelasnya, Senin (8/2/2021). 

Politisi dari PDIP itu menegaskan, untuk desa yang tingkat penularan virusnya tinggi tidak diizinkan menggelar acara kemasyarakatan. 

"Kalau desa-desa yang risiko penularan Covid-19 tinggi tidak kami perbolehkan," ujar dia. 

Untuk pemberlakuan PPKM mikro, menurutnya, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jawa Tengah. 

"Karena kalau bicara soal PPKM mikro artinya scope berada di desa," ujarnya. 

Sabtu-Minggu Aksi Jateng di Rumah Saja, Bupati Karanganyar Ingatkan PPKM Tetap Berlaku, Tak Lenyap

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan yang lebih rigid menyangkut PPKM skala mikro. 

"Kami nanti akan petakan mana wilayah yang tingkat penularannya rendah, sedang, dan tinggi," katanya.

5 Aturan PPKM Mikro di Solo

Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang. 

Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?

Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :

1. Pernikahan

Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.

Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.

"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.

"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.

"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.

"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.

2. Tempat Kuliner

Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.

Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.

Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020).
Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.

"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.

Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.

Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.

"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.

3. Mall

Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.

Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.

Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.

Kini, anak usia 5 tahun ke atas mendapat angin segar untuk pergi ke mall.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).
 
Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).   (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Usia 5 tahun lebih sehari boleh," tambahnya.

Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.

Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.

"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.

Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.

Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.

"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.

"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.

4. Pasar Tradisional

Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.

"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).
Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.

Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.

Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.

"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.

"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.

5. Tempat Olahraga

Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.

Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.

Sebagai contoh futsal atau sepakbola. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved