Berita Klaten Terbaru
Beredar Kabar ada Razia Tes Antigen Masuk Jogja, Ini Situasi Perbatasan Solo-Jogja di Prambanan
Gapura Perbatasan Jateng-DIY, Jalan Solo-Jogja, Prambanan, Klaten, pukul 12.45 WIB, terpantau lalu lintas masih landai dan ramai lancar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menerapkan Pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai Jumat (12/2/2021).
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di Gapura Perbatasan Jateng-DIY, Jalan Solo-Jogja, Prambanan, Klaten, pukul 12.45 WIB, terpantau lalu lintas masih landai dan ramai lancar.
Tidak ada tumpukan kendaraan hingga membuat kemacetan di jalan penghubung Jateng dan DIY.
Jalan tersebut dilalui beberapa jenis kendaraan, baik dari roda dua hingga kendaraan besar seperti truk melewati jalan tersebut.
Terlihat tidak ada tanda-tanda petugas yang berjaga di sana.
• PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown
• Solo Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Beri Logistik Untuk yang Isolasi Mandiri
Dikutip dari Tribun Jogja, selain di perkampungan, pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga dilakukan bidang penegak hukum Satgas COVID-19 DIY.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY untuk menjaga tiga titik perbatasan wilayah DIY.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Noviar Rahmad mengatakan, upaya pengetatan diperbatasan tersebut hanya berlaku selama tiga hari dimulai 12 hingga 14 Februari 2021.
Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas antara lain wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo -Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman-Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.
"Penjagaan ini untuk antisipasi mudik saat perayaan Imlek. Jadi kami sudah koordinasi dengan Dishub DIY dan pihak Kepolisian," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (8/2/2021).
Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.
Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.
"Kami akan merazia pengguna kendaraan baik yang masuk maupun keluar. Nanti akan kami minta surat hasil rapid test antigen," tambahnya.
Sementara bagi yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test antigen, pihak Satpol PP dan Dishub DIY akan mengupayakan pengadaan sarana untuk pelaksanaan rapid test antigen di tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/suasana-gapura-prambanan.jpg)