Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah terkait PPKM Mikro.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). 

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo masih terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus corona di Sukoharjo

PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Yang mulai diberlakukan 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait intruksi tersebut.

"Saat ini belum ada kampung yang kita lakukan karantina massal (lockdown)," katanya, Selasa (9/2/2021).

"Namun kami masih terus melakukan monitoring dan koordinasi," imbuhnya. 

PPKM Skala Mikro, Berikut Zona yang Perlu Diketahui

Solo Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Beri Logistik Untuk yang Isolasi Mandiri

Yunia mengatakan, ada lima Desa yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19. 

Terpisah, PJ Sekda Sukoharjo Budi Santosa menambahkan, pihaknya masih menyusun regulasi pemetaan wilayah zona merah, orange, kuning, dan hijau. 

Sebab, pemetaan wilayah zona Covid-19 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi ada sedikit perbedaan. 

Dalam aturan pemerintah pusat, klasifikasi zona merah bisa diberlakukan PPKM Mikro. 

"Kalau dari pak Gubernur lebih ketat lagi. Ada satu orang terkonfirmasi Covid-19 bisa masuk zona merah," ucapnya. 

"Nanti zonasinya akan kita kombinasikan klasifikasinya antara pemerintah pusat dan Pemprov," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved