Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kronologi Guru Ngaji Cabuli 2 Gadis Kecil di Sragen : Beraksi Malam, Paksa Pegang Bagian Terlarang

Oknum guru ngaji asal Kampar Riau, Heru Arif Perdana (20) melakukan aksi pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan gadis di bawah umur YF dan WS saat sedang bermain di dekat mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Oknum guru ngaji asal Kampar Riau, HAP (20) melakukan aksi pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menuturkan, kejadian tersebut terjadi di dekat musala Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal.

Korban merupakan gadis berinisial YF (6) dan WS (7).

Adapun awal mula kejadian berlangsung saat keduanya tengah bermain di kawasan itu sekitar pukul 20.00 WIB.

Oknum Guru Ngaji di Sragen Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama

Sukoharjo Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP, Paling Parah di SD Pinggiran: Hanya 2 Guru PNS

"Kemudian pelaku memanggil kedua gadis ini untuk masuk ke dalam mushola," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Setelah masuk ke dalam mushola, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan masturbasi menggunakan dua tangan muridnya itu.

"Tidak hanya itu saja, pelaku juga menggerayangi bagian vital korban," tuturnya.

Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami. 

"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya. 

"Orang tua korban langsung lapor ke polisi," aku dia.

Mahasiswa Jurusan Agama

Ardi menambahkan, pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan. 

"Pelaku bisa tinggal di sana karena seorang mahasiswa jurusan keagamaan, makanya boleh tinggal di mushola," jelasnya. 

Menurutnya, pelaku kuliah di Bogor namun karena pandemi, dia berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen. 

"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya. 

Dia menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru ngaji memberi pendidikan akhlak. 

Dukun Cabul Asal Gresik Tega Pedaya 7 Wanita Untuk Disetubuhi, Polisi Kini Buru Pelaku

Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola

"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved