Berita Sragen Terbaru
Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola
Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur. Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur.
Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
• Dukun Cabul Asal Gresik Tega Pedaya 7 Wanita Untuk Disetubuhi, Polisi Kini Buru Pelaku
• Kronologi Oknum Guru Cabul Ditahan Setelah Membisiki Muridnya Kau Bisa Jadi Bintang Porno
Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushola.
"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).
Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.
"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.
• Beredar Foto Jaket dan Helm Pria Cabul di Bendosari Ketinggalan, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.
"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.
Dan kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Kasus serupa pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Seorang marbot atau penjaga masjid diiamankan polisi karena diduga mencabuli 13 anak laki.