Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Kronologi Wanita di Riau Diperas Napi: Bermula Kenalan di Facebook lalu Lakukan Video Call Mesum

Ternyata, pelaku membuat tangkap layar (screenshot) panggilan video seks dan memanfaatkannya untuk memeras korban.

Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih di Provinsi Lampung.

Napi tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita warga Riau. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melapor ke Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus sebagai seorang anggota Polri.

"Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri. Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Percakapan mereka terus berlanjut hingga melakukan video call seks.

Ternyata, pelaku membuat tangkap layar (screenshot) panggilan video seks dan memanfaatkannya untuk memeras korban.

" Video call seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," sebut Andri.

Curhat Kakek Sopir Angkot Viral Dibayar Rp 200 Perak : Saya Ikhlas, Semoga Dapat Rezeki Lebih Besar

Pelaku, sambung dia, meminta uang Rp 13 juta kepada korban. Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta pulsa kepada korban.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 juta. Jika tidak dikirim, screenshot video call seks akan disebarkan pelaku.

Namun, merasa sudah sangat dirugikan, korban melapor ke Polda Riau.

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.

Pasutri di Palembang Buka Layanan Main Bertiga, Istri Terisak: Buat Biaya Berobat Kanker Rahim

Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya", Klik untuk baca: 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/08425881/napi-bisa-video-call-seks-dari-penjara-dengan-wanita-lalu-memerasnya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved