Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola

Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur. Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Tersangka pencabulan (memakai baju tahanan) dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021). 

NF (51) merupakan penjaga salah satu masjid di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Kesaksian Pelaku Pencabulan Santri di Lampung: Terpengaruh Film Panas, Kalau Wanita Takut Hamil

Dalam aksinya korban rata-rata berusia 8 tahun hingga 15 tahun.

Kasus tersebut terbongkar berkat keberanian salah satu korban pencabulan NF. Awalnya korban dan keluarga hendak lapor polisi namun mereka tak memiliki bukti.

Korban tersebut mengetahui jika pelaku pernah merekam pencabulan pada dirinya dengan menggunakan ponsel.

Suatu hari dia pun mendapat kesempatan mencuri ponsel NF dan mengambil memory card untuk mencari file barang bukti pelecehan yang ia alami.

Dari file di ponsel, diketahui jika ada belasan korban anak yang telah dilecehkan oleh NF.

“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi saat gelar perkara, Rabu (20/1/2021)

"Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata dia.

Baca juga: Pria Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 8 Tahun di Ponorogo, Diiming-imingi Paket Internet

Pelecahan di lakukan di ruang tidur

Syahduddi mengatakan pencabulan dilakukan NF di ruang tidurnya yang ada di lingkungan masjid.

Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.

NF berasal dari Bangka Belitung dan baru beberapa tahun tinggal di Cirebon.

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.

Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved