Berita Sragen Terbaru
Oknum Guru Ngaji di Sragen Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama
Oknum guru ngaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur. Pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Oknum guru ngaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur.
Menurut penuturan pelaku Heru Arif Perdana (20), dirinya tega melakukan tindakan bejat itu karena saat itu korban sedang bermain di mushola.
"Karena mereka memang sering main di mushola," ujar dia, Rabu (9/2/2021).
• Beredar Foto Jaket dan Helm Pria Cabul di Bendosari Ketinggalan, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
• Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola
Heru menampik bahwa dia adalah seorang pedofilia.
"Saya melakukan pencabulan karena khilaf," paparnya.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan.
"Pelaku bisa tinggal di sana karena seorang mahasiswa jurusan keagamaan, makanya boleh tinggal di mushola," jelasnya.
Menurutnya, pelaku kuliah di Bogor namun karena pandemi, dia berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen.
• Kronologi Oknum Guru Cabul Ditahan Setelah Membisiki Muridnya Kau Bisa Jadi Bintang Porno
"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya.
Ardi menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru ngaji memberi pendidikan akhlak.
"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.
Dilakukan di Mushola
Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur.
Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
• Dukun Cabul Asal Gresik Tega Pedaya 7 Wanita Untuk Disetubuhi, Polisi Kini Buru Pelaku
• Kronologi Oknum Guru Cabul Ditahan Setelah Membisiki Muridnya Kau Bisa Jadi Bintang Porno
Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushola.
"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).
Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.
"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.
• Beredar Foto Jaket dan Helm Pria Cabul di Bendosari Ketinggalan, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.
"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.
Dan kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Kasus serupa pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Seorang marbot atau penjaga masjid diiamankan polisi karena diduga mencabuli 13 anak laki.
NF (51) merupakan penjaga salah satu masjid di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Kesaksian Pelaku Pencabulan Santri di Lampung: Terpengaruh Film Panas, Kalau Wanita Takut Hamil
Dalam aksinya korban rata-rata berusia 8 tahun hingga 15 tahun.
Kasus tersebut terbongkar berkat keberanian salah satu korban pencabulan NF. Awalnya korban dan keluarga hendak lapor polisi namun mereka tak memiliki bukti.
Korban tersebut mengetahui jika pelaku pernah merekam pencabulan pada dirinya dengan menggunakan ponsel.
Suatu hari dia pun mendapat kesempatan mencuri ponsel NF dan mengambil memory card untuk mencari file barang bukti pelecehan yang ia alami.
Dari file di ponsel, diketahui jika ada belasan korban anak yang telah dilecehkan oleh NF.
“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi saat gelar perkara, Rabu (20/1/2021)
"Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata dia.
Baca juga: Pria Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 8 Tahun di Ponorogo, Diiming-imingi Paket Internet
Pelecahan di lakukan di ruang tidur
Syahduddi mengatakan pencabulan dilakukan NF di ruang tidurnya yang ada di lingkungan masjid.
Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.
NF berasal dari Bangka Belitung dan baru beberapa tahun tinggal di Cirebon.
“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.
Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.
Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa 9 korban anak. Sedangkan empat korban lainnya akan diperiksa secara bertahap.
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.
Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.
“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Masjid Cabuli 13 Anak, Terbongkar Saat Korban Curi "Memory Card" Pelaku untuk Cari Barang Bukti",