Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Penerapan PPKM Mikro di Sragen, Gelar Hajatan Boleh Undang Campursari 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui instruksi bupati mengeluarkan regulasi terkait  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
ROMANNO/KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui instruksi bupati mengeluarkan regulasi terkait  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Selasa (9/2/2021).  

Kebijakan yang baru ini sedikit membuat lega lantaran sudah ada lampu hijau untuk menggelar hajatan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan instruksi Bupati nomor 360/063/038/2021. 

Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro

Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi saat PPKM Mikro Berlaku, Dimungkinkan Ada Tes Covid-19 Acak

Dalam instruksi tersebut PPKM dilakukan di wilayah desa atau kelurahan berdasarkan kondisi zonasi. 

Jika suatu wilayah desa di zona oranye atau merah, maka hanya menggelar ijab kabul dengan maksimal 10 orang.

Namun jika zona kuning atau hijau, bisa menggelar hajatan dengan 50 persen kapasitas tempat untuk zona kuning dan 75 persen kapasitas tempat untuk zona hijau, dengan catatan protokol kesehatan ketat dan pembatasan waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan, dengan ketentuan itu bisa menggelar acara campursari atau hiburan dalam acara hajatan. 

Namun ada pembatasan waktu selama 1,5 jam. 

Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru

”Bisa menggelar campursari tapi hanya 1,5 jam," papar dia.

"Khusus zona kuning dan hijau saja,” papar Tatag, Rabu (10/2/2021).

Zonasi PPKM Mikro

Pemerintah pusat mencanangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. 

Maksudnya, tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.

Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved