Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Awas, PNS Klaten yang Pergi Saat Long Weekend Imlek terancam Sanksi!

Pemkab Klaten secara resmi melarang para ASN di wilayahnya untuk berpergian selama libur panjang imlek, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
surya.co.id
ilustrasi Aparatur Sipil Negara 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten bakal mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpergian keluar daerah selama libur panjang Imlek.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Surti Hartini mengaku SE Sekda yang hal tersebut, baru diproses.

"Iya, saat ini SE Sekda ini masih dalam proses," kata Surti, Kamis, (11/2/2021).

Catat, ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat Semakin Abai Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sragen : ASN Harus Jadi Contoh

Kemudian dalam pengaturan nantinya, ia mengatakan bagi ASN yang melanggar SE tersebut akan diberikan sanksi.

Dia mengaku dalam pemberian sanksi nantinya suseuai dengan pelanggaran dan diberikan pejabat yang berwenang.

"Bagi yang melanggar, nantinya akan diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan pelanggaran," ucapnya.

Seleksi PNS Semakin Diperketat

Sebelumnya, Indonesia saat ini kian mengalami fenomena di mana banyak anak muda bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu pun menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito mendukung adanya pengurangan Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Sedang Asyik Bernyanyi Dalam Keadaan Mabuk, Oknum PNS Ini Terjaring Polisi di Tempat Karaoke

Baca juga: 10 PNS Meninggal Dunia Terkena Covid-19, Bupati Sri Mulyani : Klaten Belum Aman dari Incaran Virus

Selain itu, Mendagri juga setuju jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus.

Peserta seleksi tes cpns yang digelar di Udinus Semarang.
Peserta seleksi tes cpns yang digelar di Udinus Semarang. ((KOMPAS.com/Udinus))

Komisi II DPR RI mengusulkan adanya penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat membahas RUU ASN, Senin (18/1).

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukkan dukungannya.

Dia beralasan penghapusan KASN akan membuat birokrasi di PNS lebih mudah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved