Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Catat, ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

ASN diharapkan bisa menjadi contoh dalam pencegahan penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Editor: Hanang Yuwono
(shutterstock)
Ilustrasi memakai masker saat mengendarai mobil. 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membuat aturan ketat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berkaitan aturan bepergian dan aturan cuti bagi ASN hingga 8 Januari 2021.

ASN diharapkan bisa menjadi contoh dalam pencegahan penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: PENGUMUMAN: Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang sampai 31 Januari 2021

Baca juga: Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Menurut Permenkes, Cek Apakah Anda Termasuk Prioritas

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 telah dikeluarkan terkait hal ini.

“Pada intinya MenPAN RB mengimbau kepada ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Rini dalam konferensi pers daring, Rabu (23/12/2020).

Namun demikian, Rini menjelaskan jika ASN perlu untuk berpergian ke luar kota perlu memperhatikan sejumlah hal terkait kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah.

Salah satunya ASN harus memperhatikan peta penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 di laman websitenya dan diminta untuk tidak mendatangi zona berisiko tinggi.

“Disana sudah dicantumkan mana zona merah, oranye, kuning, itu sudah dicantumkan. Mohon jadi perhatian,” kata Rini.

ASN juga perlu memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) baik dari asal ASN, maupun tujuan bepergian ASN tersebut.

Hal ini agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang sudah ditetapkan Pemda setempat.

“Misalnya terkait ketentuan karantina dan pemeriksaan swab,” ujarnya.

Selanjutnya ASN juga perlu memperhatikan persyaratan protokol perjalanan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Jika ASN harus berpergian diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Kita ASN perlu membantu pemerintah untuk mengurangi kasus Covid-19,” ujarnya.

Terkait cuti, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2020 sudah ditetapkan mengenai tanggal liburan.

Karena itu, diharapkan semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang melakukan pengaturan yang ketat terkait pemberian cuti bagi ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved