Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung mengurus surat kendaraan yang dibeli dengan status off the road.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung mengurus surat kendaraan yang dibeli dengan status off the road.
Pada beberapa mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah kendaraan berstatus off the road.
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini
Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan.
Jadi, pembeli tidak langsung mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB atau pelat nomor).

Pemilik diharuskan melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.
Meski bisa dibantu oleh tenaga penjual di diler terkait, berikut syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Gibran Jamin Vaksin akan Tersedia Terus di Solo : Saya Yakin Solo jadi Prioritas Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Anggota TNI Hajar Pemabuk yang Bunyikan Klakson Motor di Depan Masjid, Ini Komentar Sang Atasan |
![]() |
---|
Wulan Guritno Cerai Lagi Kedua Kalinya, Sang Sepupu Ario Bayu Berbahagia Dikaruniai Anak Pertama |
![]() |
---|
Doni Monardo Beberkan Fakta Covid-19 Indonesia, Mayoritas Pasien Meninggal karena Penyakit Penyerta |
![]() |
---|
Sah! Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras Usai Dapat Masukan Ulama-ulama |
![]() |
---|