Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung mengurus surat kendaraan yang dibeli dengan status off the road.

(KOMPAS.com/Gilang)
Ilustrasi motor sport bekas. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung mengurus surat kendaraan yang dibeli dengan status off the road.

Pada beberapa mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah kendaraan berstatus off the road.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini

Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan.

Jadi, pembeli tidak langsung mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB atau pelat nomor).

Pemilik diharuskan melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.

Meski bisa dibantu oleh tenaga penjual di diler terkait, berikut syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Faktur kendaraan bermotor

5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved