Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung mengurus surat kendaraan yang dibeli dengan status off the road.

(KOMPAS.com/Gilang)
Ilustrasi motor sport bekas. 

3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan

4. Fotokopi identitas penerima kuasa

5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak

6. Faktur kendaraan bermotor

7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.

Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu sampai tiga hari. Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Cara Mengurus Pajak STNK Mati, Simak Syarat yang Diperlukan dan Perhitungan Dendanya

Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

"Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, syarat ini mutlak bagi siapa pun. Tidak ada pembeda antara mobil mewah atau biasa, pun juga dengan orang kaya atau miskin," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh AKBP Sumardji kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Adapun terkait dengan data identitas yang tercantum di dalam KTP adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," lanjutnya.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved