Berita Klaten Terbaru
Coba Kabur saat Ditangkap, Residivis Spesialis Pikap L300 Ditembak Kakinya,Aksinya Bisa Curi 7 Mobil
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 7 unit mobil curian yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi tembak residivis spesialis pencuri mobil di Kabupaten Klaten.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 7 unit mobil curian yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan menjadi DPO di lima daerah.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers mengatakan, pelaku berinisial WH (39) asal Temanggung berhasil ditangkap merupakan spesialis pencurian L300.
"Menurut pengakuannya itu yang paling mudah untuk dicuri dan dipasarkan," ujar Edy kepada TribunSolo.com saat jumpa pers, Kamis (11/2/2021).
• Ini Kakeknya Arya Saloka yang Tinggal di Kedung Gudel Sukoharjo : Sering Gregetan Lihat Mas Al di TV
• Dua Maling di Solo Ditembak Kakinya, Satu Pelaku Ternyata Residivis, Pernah Curi Motor di 12 Lokasi
Kapolres mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku WH hanya menggunakan kunci leter T.
Sasaran pelaku WH yang diincar merupakan mobil-mobil yang jauh dari pengawasan para pemilik.
"Ada 7 kendaraan yang kita amankan dari tangan tersangka, tempat kejadian perkara ada di beberapa daerah seperti Kendal Semarang, Salatiga, Boyolali, hingga Kalimantan, " ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga mengamankan 4 tersangka lainnya.
Namun, karena 4 tersangka tersebut barang bukti dan kasusnya berada di Semarang, sehingga diserahkan ke Polres Semarang.
"Kita juga amankan 4 tersangka lainnya, namun barang bukti dan kasusnya empat orang berada di Semarang, jadi kita serahkan ke Polres Semarang, disini kita amankan yang TKP di Klaten," ucapnya.
Edy mengungkapkan, WH juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) di beberapa wilayah
Tak tanggung-tanggung, WH menjadi DPO di lima Polres yang ada di Jawa Tengah.
• Pelaku Pembakaran Motor di Sragen Ternyata Residivis Kambuhan, Berikut Daftar Tindak Kejahatannya
• Catatan Pengamat soal KRL Solo-Jogja Lewat Klaten : Stasiun Hidup, Tapi Angkutan Umum Akan Mati Suri
"Saat melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki," ucapnya.
Edy mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang dia. (*)