Berita Solo Terbaru
Dua Maling di Solo Ditembak Kakinya, Satu Pelaku Ternyata Residivis, Pernah Curi Motor di 12 Lokasi
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, mereka menangkap dua pelaku pencurian pada 15 Januari 2021.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang maling yang beraksi di Kota Solo terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, mereka menangkap dua pelaku pencurian pada 15 Januari 2021.
Dua pelaku tersebut adalah Slamet (41) warga Tegalgede, Kabupaten Karanganyar dan Bagus (33) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Para pelaku ini melakukan pencurian di TKP yang berbeda.
Baca juga: Awas! Modus Bandar Rekrut Pengangguran Edarkan Narkoba di Solo, Satu Titik Dihargai Upah Rp 30 Ribu
Baca juga: Hancurnya Hati Orangtua di Sukoharjo, Pulang Sudah Linglung, Tambah Kaget Putrinya Dijual di Medsos
Tersangka Slamet mencuri motor di warnet kawasan Banjarsari dan Bagus melakukan pencurian motor di Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Berkaitan kasus pencurian ini, Bagus memiliki kasus yang lebih banyak.
Dia pernah melakukan pencarian di 12 TKP lintas kota.
"Bagus ini memiliki banyak kasus di Karanganyar, Sragen, Solo," jelas dia.
Bagus juga merupakan mantan residivis narkoba yang pernah ditangkap dan biasanya melakukan aksi malam hari.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tuturnya.
Aksi Bersama
Sementara, cerita tentang maling di Solo ini unik karena selalu melakukan aksi bersama.
Kedua pelaku maling di wilayah Kecamatan Jebres, Solo ini bernama Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecematan Jebres.