Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir

Pihak perusahaan sudah menyepakati untuk mengakhiri permasalahan melalui jalan damai hubungan industrial.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus yang melibatkan Tita Delima, penjual kue nastar asal Boyolali, terus bergulir meski gugatan yang sempat ditayangkannya di Pengadilan Negeri Boyolali sebelumnya tidak diterima.

Usai putusan tersebut, Tita melaporkan dua poin dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo terkait mantan perusahaannya yang bergerak di bidang kesehatan di kawasan Solo Baru, Grogol.

Mediasi pertama telah digelar di kantor Disperinaker Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025) kemarin.

Pertemuan dihadiri terlapor berinisial E serta Tita Delima sebagai pelapor.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihak perusahaan sudah menyepakati untuk mengakhiri permasalahan melalui jalan damai hubungan industrial.

Namun, Tita masih mempertimbangkan langkah tersebut.

“Dari pihak pengusaha sudah sepakat mengakhiri. Tapi untuk pelapor, Tita, masih pikir-pikir," kata Wawan, Jumat (15/8/2025).

RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian.
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dengan keputusan itu, Disperinaker Sukoharjo beri waktu satu minggu atau tujuh hari untuk mempertimbangkan segala sesuatunya.

Ia menambahkan, dua tuntutan yang diajukan Tita sebenarnya sudah dipenuhi perusahaan. 

Salah satunya terkait kebebasan untuk bekerja di mana pun tanpa terikat perjanjian lama, serta penyelesaian masalah BPJS.

“Saya kemarin sudah menyarankan agar diselesaikan dulu sampai dapat kesepakatan bersama. Ini kan sudah memulai langkah baru untuk pekerjaan,” imbuhnya.

Baca juga: Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT

Mediasi lanjutan dijadwalkan akan dilakukan setelah masa pertimbangan yang diberikan kepada Tita berakhir.

Apabila mediasi berikutnya tidak ada kesepakatan secara final maka Disperinaker bakal memberikan berbagai masukan atau opsi damai lainnya.

Pihak Disperinaker berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan final dan mengakhiri permasalahan secara damai. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved