Berita Klaten Terbaru
Siap Kena Razia Swab Antigen? Petugas di Klaten Pasang Badan Cek Pengendara di Perbatasan Jateng-DIY
Pemeriksaan dipusatkan di Jalan Raya Solo-Jogja di Pos Lalu Lintas Prambanan, Kabupaten Klaten yang jadi perbatasan Jateng-DIY.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah warga luar daerah Kabupaten Klaten terjaring petugas untuk menjalani pengecekan bebas atau tidaknya terjangkit Covid-19.
Pemeriksaan dipusatkan di Jalan Raya Solo-Jogja di Pos Lalu Lintas Prambanan, Kabupaten Klaten yang jadi perbatasan Jateng-DIY, Kamis (11/2/2021).
Adapun petugas yang menjaga perbatasan ada dari Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Dishub dan hingga tenaga kesehatan.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugerah Rachman mengatakan operasi gabungan ini dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 jelang libur panjang Imlek.
• Penampakan IGD RS Darurat Covid-19 Solo : Mulai Tempat Tidur hingga Ada Alat dari Amerika Serikat
• RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Segera Beroperasi, Ada Alat Berasal dari Amerika Serikat
"Kami disini akan menerapkan random swab antigen terhadap wisatawan ataupun pengemudi yang akan masuk Klaten," kata dia kepada TribunSolo.com.
Bobby mengatakan operasi ini juga dilaksanakan dalam hal ini antisipasi peningkatan arus dalam rangka hari libur panjang tahun baru Imlek.
Dalam operasi, Bobby mengatakan pihaknya akan pastikan tidak ada kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten, dalam long weekend.
"Operasi ini, merupakan bagian dari antipasi peningkatan arus libur tahun Imlek serta memastikan tak ada penambahan kasus baru dalam long weekend nanti," jelas dia.
Ia menyebutkan jumlah swab antigen acak yang disediakan kurang lebih 50 buah.
"Jika hasilnya positif, kita arahkan putar baik dan diminta cek rumah sakit terdekat RS Bhayangkara, namun jika hasilnya negatif diperbolehkan lanjit," ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, hasil sementara ada 8 orang yang terjaring operasi ini dan dilakukan swab antigen.
"Mereka sudah cek dan hasilnya non reaktif, mereka sudah diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya," tuturnya.
Beredar Info Pemeriksaan
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menerapkan Pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai Jumat (12/2/2021).
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di Gapura Perbatasan Jateng-DIY, Jalan Solo-Jogja, Prambanan, Klaten, pukul 12.45 WIB, terpantau lalu lintas masih landai dan ramai lancar.
Tidak ada tumpukan kendaraan hingga membuat kemacetan di jalan penghubung Jateng dan DIY.
Jalan tersebut dilalui beberapa jenis kendaraan, baik dari roda dua hingga kendaraan besar seperti truk melewati jalan tersebut.
Terlihat tidak ada tanda-tanda petugas yang berjaga di sana.
• PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown
• Solo Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Beri Logistik Untuk yang Isolasi Mandiri
Dikutip dari Tribun Jogja, selain di perkampungan, pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga dilakukan bidang penegak hukum Satgas COVID-19 DIY.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY untuk menjaga tiga titik perbatasan wilayah DIY.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Noviar Rahmad mengatakan, upaya pengetatan diperbatasan tersebut hanya berlaku selama tiga hari dimulai 12 hingga 14 Februari 2021.
Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas antara lain wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo -Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman-Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.
"Penjagaan ini untuk antisipasi mudik saat perayaan Imlek. Jadi kami sudah koordinasi dengan Dishub DIY dan pihak Kepolisian," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (8/2/2021).
Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.
Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.
"Kami akan merazia pengguna kendaraan baik yang masuk maupun keluar. Nanti akan kami minta surat hasil rapid test antigen," tambahnya.
Sementara bagi yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test antigen, pihak Satpol PP dan Dishub DIY akan mengupayakan pengadaan sarana untuk pelaksanaan rapid test antigen di tempat.
"Kalau rapid test antigen masih akan kami upayakan dengan Dishub," tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, pihak Dishub DIY baru akan membahas rencana penjagaan di perbatasan tersebut dengan Satpol PP siang ini.
"Ini baru akan dibahas dengan Satpol PP. Ya hasilnya besok baru bisa diumumkan," kata dia.
Ditanya terkait skema pengamanan, dan rekayasa lalu lintas saat perayaan Imlek pekan ini, pihak Dishub DIY belum bisa memetakan.
Begitu juga dengan rencana pembukaan sarana rapid test antigen di pos jaga perbatasan wilayah DIY.
"Kalau kami kan prinsipnya membantu. Memang kemarin ada sumbangan alat rapid test dari Kementerian, tapi itu untuk di terminal," pungkasnya. (*)