Berita Klaten Terbaru
Catat! PNS di Karanganyar Dilarang ke Luar Kota Selama PPKM Mikro, Tak Hanya saat Libur Imlek Saja
Larangan liburan ke luar kota bagi ASN ternyata tidak hanya berlaku saat libur Imlek, tapi selama PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.
"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.
"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.

Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.
"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.
"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.
2. Tempat Kuliner
Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.
Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.
Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).