Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Catat! PNS di Karanganyar Dilarang ke Luar Kota Selama PPKM Mikro, Tak Hanya saat Libur Imlek Saja

Larangan liburan ke luar kota bagi ASN ternyata tidak hanya berlaku saat libur Imlek, tapi selama PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Larangan liburan ke luar kota bagi ASN ternyata tidak hanya berlaku saat libur Imlek, tapi selama PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto menyampaikan setiap ada hari libur atau tanggal merah pada masa PPKM Mikro, ASN dilarang berpergian ke luar kota.

"Selama dua minggu ini kami minta agar para ASN di rumah saja, mari kita kurangi potensi terjadinya pembentukan klaster Covid-19 di Karanganyar," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (12/2/2021).

Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN saja namun juga para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak Hanya Yuni Jasmine, Sumarniati Juga Viral karena Berseragam PNS dan Berdandan Bak Boneka Barbie

Operasi Besar-besaran Swab Antigen di Perbatasan Klaten-Jogja, Plat Mobil AD dan AB Bebas Melanggang

"Sama saja keduanya juga punya kewajiban untuk selama liburan di masa pandemi PSBB Mikro," jelasnya.

Meskipun telah dikeluarkan Surat Edaran, namun peraturan ini masih berbentuk imbauan.

"Kami masih imbauan, belum ada sanksi spesifik yang kami tujukan bagi mereka yang melanggar," terangnya.

"Kami yakin ASN yang baik pasti taat," ujarnya.

Selain itu, BKPSDM Karanganyar juga mengeluarkan kebijakan baru dalam penerapan pekerjaan bagi para pegawainya.

Adapun sebelumnya total 75 persen di rumah dan 25 persen di kantor kini berubah menjadi 50-50 antara WFH dan WFO.

PNS Solo

Surat edaran terkait penerapan PPKM mikro di Kota Solo bakal direvisi.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan dirinya sudah meminta surat edaran baru segera dibuat.

Larangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS keluar kota, menjadi satu di antara beberapa poin bahasan.

"ASN dilarang keluar kota," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).

"Ke Karanganyar, ke Sukoharjo ya tidak boleh," imbuhnya menekankan.

Soal Jam Malam PPKM Mikro di Klaten, Pemkab : Yang Muda Kuat, Tapi Pulang Bertemu Kelompok Rentan

Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro

Rudy meminta para ASN tetap di rumah saja selama penerapan PPKM mikro yang diselenggarakan pada 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

"Harus di dalam rumah, supaya tidak akan terjadi penyebaran - penyebaran yang sudah dideteksi," ucapnya.

Untuk pengawasan para ASN, Rudy menegaskan akan dilakukan secara jam kerja.

"Saya minta untuk seperti work from home (WFH)," tutur dia.

"Telepon dari rumah, cek, ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada (penyebaran)," imbuhnya.

Aturan Lengkap PPKM Mikro

Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang. 

Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?

Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :

1. Pernikahan

Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.

Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.

"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.

"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.

"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.

"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.

2. Tempat Kuliner

Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.

Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.

Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020).
Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.

"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.

Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.

Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.

"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.

3. Mall

Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.

Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.

Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.

Kini, anak usia 5 tahun ke atas mendapat angin segar untuk pergi ke mall.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).
 
Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).   (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Usia 5 tahun lebih sehari boleh," tambahnya.

Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.

Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.

"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.

Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.

Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.

"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.

"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.

4. Pasar Tradisional

Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.

"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).
Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.

Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.

Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.

"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.

"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.

5. Tempat Olahraga

Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.

Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.

Sebagai contoh futsal atau sepakbola. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved