Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan
Pasti beberapa orang mengira proses atau mengurus HaKI sangatlah rumit. Mungkin itu dulu sekarang tidak lagi.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang ingin mendaftarkan hak cipta.
Pasti beberapa orang mengira proses atau mengurus HaKI sangatlah rumit. Mungkin itu dulu sekarang tidak lagi.
Karena Anda bisa mengurusnya secara online.
• Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini
Copyright atau hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta sebagai bukti hasil pemikiran atas informasi tertentu.
Seperti diketahui hak cipta digunakan untuk mengklaim suatu ciptaan, termasuk juga hak kekayaan intelektual atau HaKI.

Ini merupakan upaya yang dilakukan sebagai bentuk dukungan supaya Anda bisa mengurusnya dengan mudah.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
- tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- uraian ciptaan (rangkap 3)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
- Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
(*)
Cara Mengurus Hak Cipta
Prosedur Mengurus Hak Cipta
Tahapan Mengurus Hak Cipta
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
Cara Mendaftar Haji Sesuai Prosedur, Simak Syarat hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Bioskop Dibolehkan Buka, Pengelola Mall Solo Sampai Ditelp Ajudan Wali Kota, Ternyata Tentang Ini |
![]() |
---|
Di Balik Razia di Gilingan Solo, Warga & Pejabat Kelurahan Harap PSK Berhenti Atas Kesadaran Sendiri |
![]() |
---|
Viral 'Lamborghini' Made in Gunungkidul, Ternyata Dibuat Oleh Pria Lulusan SMP dan Belajar dari Foto |
![]() |
---|
Pria Viral yang Ngamuk Bawa Samurai di Pedan Klaten Bisnis Tanaman Hias, Ada Koleksi Janda Bolong |
![]() |
---|