Ini Kategori Mobil yang Masuk Dalam Penghapusan PPnBM

Pemerintah menggulirkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret.

Tayang:
Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Agil Tri
ilustrasi pameran mobil 

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

c. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

d. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan

Penulis : Ari Purnomo
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved