Ini Kategori Mobil yang Masuk Dalam Penghapusan PPnBM
Pemerintah menggulirkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret.
Tayang:
Editor:
Agil Trisetiawan
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
c. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
d. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Azwar Ferdian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/alim-nasiruddin-selaku-perwakilan-dari-honda-bintang-solo.jpg)