Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tersinggung dengan Pesan WA, Dua Debt Collector Adu Jotos di Pekalongan, Satu Tewas

Gara-gara tersinggung dengan chat melalui WhatApss, dua debt collector di Pekalongan, Jawa Tengah adu jotos. Namun naas, Bambang Siswanto tewas akibat

Editor: Agil Trisetiawan
Kompas.com
Ilustrasi perkelahian. 

TRIBUNSOLO.COM - Gara-gara tersinggung dengan chat melalui WhatApss, dua debt collector di Pekalongan, Jawa Tengah adu jotos.

Dua debt collector yang terlibat adu jotos adalah SBR (35) warga Pemalang, dengan rekannya bernama Bambang Siswanto.

Mereka adu jotos satu lawan satu di Stadion Hoegeng, Pekalongan pada November 2020.

Namun naas, Bambang Siswanto tewas akibat perkelahian itu, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Kisah Wanita Dipecat 30 Menit Setelah Diterima Bekerja, Ternyata Inilah Penyebab di Baliknya

3 Kecamatan di Sragen Terendam Banjir, Puluhan Rumah Terdampak, Ketinggian Air hingga 100 Centimeter

Cerita di Balik Guru Honorer Dipecat Sekolah, Seusai Curhat Gaji, Ternyata Derita Tumor Payudara

Baru Sehari Kenal di WhatsApp, Gadis 13 Tahun Diperkosa 4 Lelaki Kemudian Ditinggal di Pinggir Jalan

Setelah melihat rekannya tewas, SBR pun kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, dalam adu jotos itu korban dalam kondisi yang sudah terpojok.

Namun, pelaku masih terus memukuli korban.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku," kata Kapolres.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.

Polisi akhirnya meringkus pelaku saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.

"Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas 

Saat ini SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel Maut, Satu Debt Collector Tewas, Polisi: Sudah Terpojok, Terus Dianiaya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved