Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Masih PSBB, Sejumlah Orangtua Ajak Anak Mereka Bermain di Taman Solo: Biar Gak Bosen

Taman Monumen 45 Banjarsari Kota Solo ramai dikunjungi pengunjung, termasuk anak-anak, Minggu (14/2/2021) pukul 10.15 WIB.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Seorang memasuki wahana terowongan yang ada di Taman Monumen 45 Banjarsari Kota Solo, Minggu (14/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Taman Monumen 45 Banjarsari Kota Solo ramai dikunjungi pengunjung, termasuk anak-anak, Minggu (14/2/2021) pukul 10.15 WIB.

Dari pantauan TribunSolo.com, anak-anak tampak riang bermain di kawasan bermain taman tersebut.

Ayunan, jungkat-jungkit, dan perosotan menjadi beberapa wahana bermain yang dinikmati mereka.

Selama bermain di Taman Monumen 45 Banjarsari, anak-anak tetap diawasi orang tua maupun saudaranya.

Seperti diketahui, anak-anak berusia di atas 5 tahun boleh berkunjung ke pusat keramaian, termasuk taman.

Itu dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Long Weekend, KRL Yogyakarta - Solo Diserbu Penumpang, Petugas Stasiun Sampai Kualahan

Sopir Bus AKAP Ditemukan Tewas di Toilet Terminal Gemolong Sragen, Warga Teriak Minta Tolong

Gubernur Jateng Belum Terima Surat dari Mendagri, Pelantikan Gibran Jadi Wali Kota Solo Tertunda?

Cemilan Tradisional Ini Jadi Kesukaan Putri Keraton Solo, Peyek Kacang dan Teri

Kebijakan itu berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Namun sayang, beberapa diantara anak-anak yang bermain di Taman Monumen 45 Banjarsari tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya masker.

Pengunjung Taman Monumen 45 Banjarsari, Haris mengatakan dirinya mengantar keponakannya bermain di kawasan taman.

"Ini mengantar keponakan main ke sini," katanya kepada TribunSolo.com.

Hari mengaku masih takut, mengingat kasus Covid-19 di Kota Solo masih menunjukkan penambahan saban harinya.

"Takut. Tapi ya, yang penting menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker," akunya.

Menurutnya, mengajak keponakan bermain ke taman sebagai salah satu cara untuk menghilangkan rasa jenuh.

Terlebih, anak-anak sudah 11 bulan harus meminimalkan kegiatan ke luar rumah.

"Anak-anak malah bisa merasa senang. Sekalian menghilangkan rasa bosan," katanya.

Anak-anak Boleh Masuk Mall

 Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang. 

Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?

Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?

Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :

1. Pernikahan

Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.

Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.

"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.

"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.

"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.

"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.

2. Tempat Kuliner

Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.

Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.

Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020).
Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.

"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.

Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.

Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.

"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.

3. Mall

Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.

Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.

Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.

Kini, anak usia 5 tahun ke atas mendapat angin segar untuk pergi ke mall.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).
 
Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020).   (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Usia 5 tahun lebih sehari boleh," tambahnya.

Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.

Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.

"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.

Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.

Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.

"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.

"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.

4. Pasar Tradisional

Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.

"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).
Suasana Pasar Gede saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.

Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.

Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.

"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.

"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.

5. Tempat Olahraga

Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.

Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.

Sebagai contoh futsal atau sepakbola. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved