Satu Keluarga Tewas di Baki

Detik-detik Pelaku Pembunuh 4 Nyawa di Baki Sukoharjo Divonis Mati, Hakim Baca Putusan Jelang Magrib

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Kolose Sidang putusan secara virtual di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). 

Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Sebut Ya Allah

Sebelumnya, istri korban Suranto (43), Sri Handayani (36) sempat berteriak 'Ya Allah' dan memegangi dadanya saat ditusuk bagian ulu hati oleh pelaku Henry Taryatmo (41).

Sri menjadi orang pertama yang dibunuh sosok Henry di rumahnya Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Teriakan malam itu, tentu membuat sekeluarga Suranto menjadi panik, karena pelaku Henry membabi buta.

Tragedi itu bermula saat Sri membukakan pintu malam arena tersangka mengatakan ingin mengembalikan mobil dan memberikan setoran.

Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.

Dramatis Pembunuhan di Baki Sukoharjo, Anak Merintih Lihat Bapak & Ibu Tewas,Tapi Ikut Dihabisi Juga

Reka Ulang Tragedi Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo : Istri Korban Dibunuh Pertama 3 Tusukan

"Mulihmu piye, arep numpak opo (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam reka ulang yang diungkapkan tersangka di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

"Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut)," jawab tersangka.

Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani mempersilahkan tersangka menunggu di ruang tamu rumahnya.

Kemudian Sri Handayani kembali ke kamar karena suami dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK sudah tidur.

Saat menunggu ini, tersangka sempat bermain game online.

Di tengah bermain game online ini, tersangka teringat utang dan jatuh tempo pembayarannya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved