Satu Keluarga Tewas di Baki

Mata Keluarga Berkaca-kaca Dengar Hakim Vonis Pembunuh 4 Nyawa di Baki : Puas, Mati Dibayar Mati

Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Tayang:
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Kolose tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Keluarga korban mendenger putusan hakim di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).

Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.

Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.

Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki

Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.

Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.

Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).

"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.

Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.

Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.

"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.

Saiman mengungkapkan tidak ada fakta-fakta hukum yang bisa meringankan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.

"Tidak ada yang meringankan," ungkap dia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved