Satu Keluarga Tewas di Baki
Vonis Mati Sudah Diketok, Pelaku Pembunuhan Keji di Baki Sukoharjo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran fakta-fakta hukum yang ditemukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Vonis mati telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo bagi pelaku pembunuhan 1 keluarga di Baki, Henry Taryatmo (41).
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran fakta-fakta hukum yang ditemukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, pelaku terbukti memutus garis keturunan keluarga korban akibat aksi bengis yang dilakukannya.
Ya, pelaku terbukti menghabisi 4 orang dalam satu keluarga, yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta dua anal belia mereka, Jumat (22/8/2020) silam.
Kedua anak tersebut berinisial RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih duduk di TK.
Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan, terlihat pelaku masih menimang-nimang atas langkah hukum yang akan ia tempuh.
Termasuk, menimang kemungkinan mengajukan banding atas vonis pidana mati yang diterimanya.
Untuk diketahui, pelaku sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang pembacaan vonis.
Ia hadir secara virtual.
"Masih mikir-mikir," katanya menyaksikan sidang putusan.
Kapan Akan Dieksekusi?
Meski vonis pidana mati dijatuhkan, waktu eksekusi pelaku masih belum ditentukan.

Baca juga: Mata Keluarga Berkaca-kaca Dengar Hakim Vonis Pembunuh 4 Nyawa di Baki : Puas, Mati Dibayar Mati
Baca juga: Detik-detik Pelaku Pembunuh 4 Nyawa di Baki Sukoharjo Divonis Mati, Hakim Baca Putusan Jelang Magrib
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman mengatakan waktu eksekusi vonis akan ditentukan pihak kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan selaku eksekutor," katanya kepada TribunSolo.com.