Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Vonis Mati Sudah Diketok, Pelaku Pembunuhan Keji di Baki Sukoharjo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran fakta-fakta hukum yang ditemukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Kolose Sidang putusan secara virtual di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) 

"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," tambahnya.

Baca juga: Kasus Tersadis 2020 di Sukoharjo : Pembantaian Sekeluarga di Baki & Pembakaran Wanita di Bendosari

Baca juga: Pedihnya Keluarga, Hari Ini Bacaan Tuntutan JPU untuk Pelaku Pembantaian Baki, Tapi Ditunda 2 Minggu

Keluarga Korban Puas

Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Adapun sidang yang kesekian kalinya itu, memutuskan pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.

Henry menghabisi nyawa Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.

Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.

Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.

Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.

"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.

"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved