Satu Keluarga Tewas di Baki
Tak Hanya Keluarga, Tetangga Korban Senang Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Divonis Mati
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Henry Taryatmo (41) divonis hukuman mati.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Henry Taryatmo (41) divonis hukuman mati.
Vonis mati dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang putusan hakin, Senin (15/2/2021) kemarin.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran fakta-fakta hukum yang ditemukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana keluarga Suranto (43).
Salah satu tetangga Suranto Yani (53), telah mengetahui vonis yang diberikan terdakwa.
"Kalau lihat kasusnya gitu, ya emang harus seperti itu (dihukum mati), katanya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kondisi Rumah Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki, 6 Bulan Tak Dihuni, Tampak Terawat & Bersih
Baca juga: Fakta Baru, Jagal 1 Keluarga di Baki Pakai Uang Korban untuk Bayar Wanita Penghibur, Habis Rp 2 Juta
Yani mengaku mengetahui kabar jika Henry divonis mati dari kakak Suranto, Marno. Saat itu, Marno tengah ke rumah korban untuk menyalakan lampu.
"Divonis mati ya biarin saja. Kelakuannya seperti itu," imbuhnya.
Kasus pembunuhan tersebut sudah terjadi hampir enam bulan silam, tepatnya tanggal Jumat (22/8/2020).
Suranto, beserta Istrinya Sri Handayani (36), dan dua anaknya berinisial RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih duduk di TK, tewas di tangan Henry Taryarmo.
Sejak peristiwa itu hingga saat ini, nampak rumah tersebut dalam keadaan sepi tak berpenghuni.
Meski dibiarkan kosong, rumah itu dalam kondisi yang cukup terawat dan bersih.
Menurut keterangan warga sekitar, Yani (53), rumah tersebut selalu dibersihkan oleh anggota keluarga besar korban.
"Tiap hari dibersihkan. Biasanya yang membersihkan pak Marno, kakaknya Suranto," kata dia, Selasa (16/2/2021).
Nampak rumah tersebut terlihat lebih cerah paska peristiwa pembunuhan pada Agustus 2020 lalu.
Pohon-pohon yang ada di taman maupun yang menjalar di pagar rumah sudah dibersihkan.
"Biasanya pak Marno kesini dua kali sehari, pagi dan malam," ucapnya.
Terkadang, pintu rumah dibiarkan terbuka. Namun dalam kondisi pagar yang tertutup.
Jika pagar pagar rumah terbuka, maka pintu rumah akan dikunci, dengan menggunakan rantai dan gembok.
Yani menuturukan jika kondisi dalam rumah juga terawat dan bersih.
Bahkan perabotan di dalam rumah juga sering dibersihkan.
"Hingga saat ini cuma dibersihkan saja, tidak ada yang menempati,"tambahnya.
Divonis Mati
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).
Henry merupakan terdakwa pembantaian 4 nyawa dalam satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.
Korban adalah suami istri bernama Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK yang dihabisi mengerikan.
Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.
Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki
Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.
Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.
Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).
"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.
Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.
Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.
"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.
Saiman mengungkapkan tidak ada fakta-fakta hukum yang bisa meringankan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan," ungkap dia.
"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," tambahnya. (*)