Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nasibnya Sama dengan Gibran, Sri Mulyani Batal Dilantik Hari Ini, Sekda Ditunjuk Plh Bupati Klaten

Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani dan Wakilnya Yoga Hardaya batal dilantik pada hari ini, Rabu (17/2/2021). 

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten, Sri Mulyani, Kamis (17/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani dan Wakilnya Yoga Hardaya batal dilantik pada hari ini, Rabu (17/2/2021). 

Sebab, SK Kemendagri terkait pelantikan kepala daerah masih belum turun.

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengeluarkan keputusan Gubernur Jateng tentang penunjukan pelaksana harian (Plh) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jateng.

Baca juga: Meski Ada Plh Wali Kota, PNS di Solo Terancam Puasa Tak Bayaran, Jika Pejabat Tak Segera Dilantik

Baca juga: Gibran Batal Dilantik 17 Februari, Ahyani Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Solo Gantikan FX Rudy

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 131/002748/tahun 2021.

Dalam surat tersebut, tertulis salah satunya jabatan Plh Bupati Klaten ditunjuk ke Sekretaris Daerah Klaten (Sekda) Jaka Sawaldi.

Penunjukan Sekda Klaten sebagai Plh Klaten untuk melaksanakan tugas sementara Bupati Klaten.

Kemudian, penunjukan ini akan diterapkan mulai hari ini, sampai Bupati Klaten terpilih dilantik. 

Penunjukan Plh juga terjadi di Solo, Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo soal penunjukan posisi Wali Kota Solo sudah diturun.

Dalam surat itu, Ahyani ditunjuk menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang masa jabatan Wali Kota Solo habis per hari ini, Rabu (17/2/2021).

Penunjukan sosok yang selama ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah : 131/0002748 Tahun 2021 Tanggal 16 Februari Tentang : Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Bahkan Pemkot Solo sudah membuat surat edaran (SE) soal Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo yang ditanda tangani Asisten Administrasi Umum, Rakhmat Sutomo.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Ahyani menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang ada di Solo, Selasa (31/3/2020).
Sosok Ahyani menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang ada di Solo, Selasa (31/3/2020). (TribunSolo.com)

Baca juga: Hari ini Hari Ulang Tahun Kota Solo ke-276, Inilah Mengapa Diperingati Tiap Tanggal 17 Februari

Baca juga: Potret FX Rudy Copoti Lukisan Bung Karno hingga Megawati, Jelang Pensiun Jadi Wali Kota Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, memasuki akhir masa jabatan mulai 17 Februari 2021 posisinya sementara akan dijabat oleh Sekda, Ahyani.

Adapu menurut dia, Ahyani sementara berstatus Pelaksana Harian (Plh).

"Saya berharap bisa segera menjadi pejabat, tidak sampai seminggu," ucap Rudy saat memimpin upacara HUT ke-276 Kota Solo di Balai Kota Solo.

Adapun pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo dan Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota Solo masih belum ada kepastian.

Belum Terima Surat Kemendagri

Waktu pelantikan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo masih buram.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum mendapat info lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku pibaknya masih menunggu kepastian waktu pelantikan.

"Pokoknya menunggu Mendagri," ucap Ganjar seusai menghadiri peresmian Fly Over Purwosari Kota Solo, Sabtu (13/2/2021).

"Sampai saat ini, belum ada info pelantikan dari Kemendagri kalau sudah ada kita siapkan semua," tambahnya.

Ini Sosok Begal Keji di Karangdowo Klaten, Tega Tendang Korbannya dari Motor Lalu Dianiaya

Cemilan Tradisional Ini Jadi Kesukaan Putri Keraton Solo, Peyek Kacang dan Teri

Busana Penari Bedaya Disebut Banyak yang Rusak, Kubu Raja Keraton Solo Membantah : Masih Bagus

Telan Anggaran Rp 114.2 Miliar, Flyover Purwosari Solo Diharapkan Dapat Menekan Angka Kecelakaan

Seperti diketahui, akhir masa jabatan Wali Kota Solo Fx Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo kelar 17 Februari 2021.

Ganjar menuturkan pelantikan kepala daerah baru kemungkinan besar tidak dilakukan secara serentak.

"Ada beberapa yang habis masih lama tidak menunggu mereka habis," tutur dia.

"Pokoknya kalau pak menteri keluar (keputusan pelantikan) langsung dilantik," tambahnya.

Besar kemungkinan, tampuk pimpinan Kota Solo bakal diisi penjabat hingga keputusan pelantikan Gibran-Teguh pasti.

Terlebih lagi, Ganjar mengungkapkan ada dua daerah di Jawa Tengah yang bersengketa soal hasil Pilkada-nya.

"Purworejo dan Jepara belum ada prediksi kapan selesainya," ungkapnya. 

Diisi Penjabat Sementara

Nasib pelantikan Gibran Rakabuming Raka untuk menempati posisi Wali Kota Solo masih belum bisa dipastikan.

Akibatnya jika sampai 17 Februari 2021 belum ada kabar pelantikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, maka posisi Wali Kota Solo diisi Pejabat Sementara (Pj).

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengungkapkan, bila sampai tanggal 17 Februari 2021 masa jabatan Wali Kota Solo lama lengser dan belum ada kejelasan pelantikan, maka sudah dipastikan akan diisi Pj.

Baca juga: Sempat Mentahkan Jokowi, Kini Wali Kota Solo Rudy Tolak Usulan Gubernur Ganjar Soal 2 Hari di Rumah

Baca juga: Surat Sudah Diajukan DPRD Solo ke Mendagri Tito, Pelantikan Gibran - Teguh Tinggal Tunggu Waktu 

"Pj ini nanti yang menunjuk dari Gubernur Jawa Tengah," papar dia kepada TribunSolo.com, Selasa (2/2/2021).

Jabatan Pj ini nanti akan menggantikan sementara sampai Wali Kota Solo baru dilantik.

Adapun masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo akan berakhir pada Februari 2021 nanti.

"Pak Rudy dan Pak Purnomo akan berakhir masa jabatan pada 17 Februari," papar dia.

Surat pemberhentian Wali Kota Solo saat ini sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Pengiriman surat ini dilakukan setelah rapat paripurna DPRD Solo Senin (25/1/2021) lalu tentang pengumuman penetapan dan akhir masa jabatan Wali Kota Solo.

"Begitu kemarin kita umumkan di paripurna langsung kita proses," kata dia.

"Kita ajukan permohonan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur berikut permohonan pemberhentian Wali Kota sekarang," papar Budi.

Dia menjelaskan, dalam rapat paripurna itu ada dua produk hukum yang dikeluarkan yakni pelantikan dan akhir masa jabatan Wali Kota Solo saat ini.

Dia mengatakan, untuk pemberhentian Wali Kota Solo saat ini yakni FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo juga sudah diajukan.

Baca juga: Isi Pidato Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang Ditujukan untuk Gibran, Ucap Maaf Berkali-kali

Baca juga: Terungkap, Jelang Dilantik Jadi Orang Nomor Satu di Solo, Gibran Temui Banyak Tokoh, Ini Alasannya

Masa jabatan mereka berakhir pada 17 Februari 2021.

"Nanti kalau tanggal 17 Februari setelah masa jabatan Wali Kota Solo saat ini berakhir dan belum ada kabar pelantikan, berarti akan diisi Pj," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved