Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Kartu Sembako : Siapkan KTP dan KK, Tiap Bulan Gratis Sembako Senilai Rp 200.000

Cara Mengurus Kartu Sembako : bawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK, dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

Editor: Aji Bramastra
kontan.id
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bansos berupa kartu sembako yang bisa ditukar dengan sembako senilai Rp 200.000 per bulan. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah mengubah kebijakan bantuan sosial di masa pandemi, lewat Program Kartu Sembako.

Program ini merupakan wujud bantuan pemerintah yang dulunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos, Berikut Syarat Bagi Penerimanya

Program ini disalurkan Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan. 

Uang elektronik tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang tunai.

Tapi, hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). 

Tujuan Program Kartu Sembako antara lain mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan.

Lalu, memberikan gizi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi. 

Selain itu, dengan Kartu Sembako, harapannya KPM dapat mempunyai pilihan dalam memenuhi kebutuhan pangan. 

Lalu, bagaimana cara mengurus Kartu Sembako ini?

Cara mendapatkan kartu sembako murah

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Kominfo, OJK, dan Pemprov Sulawesi Utara, cara mendapatkan Kartu Sembako diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kemensos. 

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 
Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor Wali Kota/ Kabupaten. 
Perlu diingat, calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu. 
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan kartu sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.  

Sementara untuk KPM yang belum terdaftar harus menemui langsung pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan. 

Informasi mengenai kepesertaan KPM dapat dikonfirmasi kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved