Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kena Razia Knalpot Brong di Solo, Belasan Pengendara Motor Gigit Jari: Kendaraan Disita Polisi

Polresta Solo kembali melakukan razia kendaraan yang tak sesuai standar.Kali ini razia menyasar knalpot brong pada Sabtu (20/2/2021).

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Satlantas Polresta Solo
Razia Knalpot Brong yang membuat masyarakat resah karena bising dilakukan Satlantas Polresta Solo, Sabtu (20/2/2021). 

Salah satunya ialah Edi Nurmato alias Abenk, selaku produsen knalpot aftermarket bermerek Abenk Muffler asal Bogor, Jawa Barat.

Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengatakan, jika kepolisian akan menertibkan maka paling tidak petugas di lapangan harus punya alat ukur sound level meter.

"Dan harus diuji, dan kemudian jangan mengeber-geber di dekat telinga. Jangan melakukan perusakan, pemilik kasihan kan mereka belinya juga pakai uang," kata Abenk kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: 523 Knalpot Brong Dipotong Berkeping-keping, Hasil Razia Setahun di Solo, Pemilik Mayoritas ABG

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polres Karanganyar Intensifkan Razia Knalpot Brong di Jalanan

Baca juga: Teror Harimau Hantui Warga Bahorok Sumut, Belasan Hewan Ternak Dimangsa

Baca juga: Respon Ponpes Al Mukmin Ngruki, Tentang Spanduk Penyambutan Abu Bakar Baasyir : Bentuk Rasa Syukur

Abenk mengatakan, alat pengukur suara itu wajib. Sebab satuan berat pakai kg, panjang pakai meteran, kecepatan pakai kpj, sedangkan suara pakai sound level meter.

"Apabila memakai alat ukur sudah seperti itu seharusnya dari pemerintah sudah jelas bahwa aturan kendaraan bermotor di bawah 175 cc ambang batasnya 80 db. Oke. Itu saja yang buat patokan," katanya.

Abenk mengatakan, penegakkan aturan suara bising knalpot terlihat rancu. Sebab patokan di lapangan ialah jika tidak pakai knalpot standar pabrik artinya menyalahi aturan.

"Kalau pemerintah dalam hal ini sendiri masih ogah-ogahan, bilang ini (knalpot) tidak standar dari pabrikan kemudian langsung ditilang, itu tidak ada kejelasannya," kata Abenk.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni, saat menunjukan motor dengan knalpot brong di pos polisi di lampu merah Bundaran Pandawa Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/3/2019).
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni, saat menunjukan motor dengan knalpot brong di pos polisi di lampu merah Bundaran Pandawa Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/3/2019). (TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI)

Padahal dalam hal ini kata Abenk, semua sudah ada hukumnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, 523 knalpot tersebut disita lalu dimusnahkan lantaran tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat.

"Ini sering menjadi komplain masyarakat, mereka sering membuat kebisingan di malam hari sampai dini hari," katanya saat menggelar jumpa pers.

Salah satu peraturan soal suara bising knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB, dan di atas 175cc maksimal 80 dB. 

Kemudian ada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Perusakan Knalpot, Ini Kata Produsen Knalpot Lokal

Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved