Berita Solo Terbaru
Kena Razia Knalpot Brong di Solo, Belasan Pengendara Motor Gigit Jari: Kendaraan Disita Polisi
Polresta Solo kembali melakukan razia kendaraan yang tak sesuai standar.Kali ini razia menyasar knalpot brong pada Sabtu (20/2/2021).
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo kembali melakukan razia kendaraan yang tak sesuai standar.
Kali ini razia menyasar knalpot brong pada Sabtu (20/2/2021).
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi menyampaikan, razia di malam minggu tersebut dilakukan di Jalan protokol kota Solo.
Baca juga: Malam Tahun Baru Terkendali, Polisi Klaim Tak Temukan Pengendara Berknalpot Brong di Jalanan Solo
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polres Karanganyar Intensifkan Razia Knalpot Brong di Jalanan
Yakni di Slamet Riyadi selama lebih kurang 2 jam.
"Razianya di Jalan Slamet Riyadi, mulai pukul 22.00 sampai 23.30 WIB," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (21/2/2021).
Dalam razia tersebut, sambung Afrian belasan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong disita polisi.
"Kendaraan yang ditertibkan sejumlah 15 motor," pungkasnya.
Baca juga: Seminggu Bisa Tindak 110 Motor Berknalpot Brong, Satlantas Polres Karanganyar Kehabisan Surat Tilang
Afrian pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Seperti tidak memasang knalpot brong yang dianggap meresahkan lantaran suaranya yang bising.
"Kami imbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya.
Pandangan Produsen Knalpot Brong
Razia knalpot brong tengah marak dilakukan disejumlah daerah, termasuk di Solo Raya.
Jelang malam tahun baru lalu, Polresta Solo menghancurkan 523 knalpot brong, yang didapat dari razia selama tahun 2020.
Maraknya razia knalpot brong ini mendapat sorotan dari produsen knalpot lokal.
Salah satunya ialah Edi Nurmato alias Abenk, selaku produsen knalpot aftermarket bermerek Abenk Muffler asal Bogor, Jawa Barat.
Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengatakan, jika kepolisian akan menertibkan maka paling tidak petugas di lapangan harus punya alat ukur sound level meter.
"Dan harus diuji, dan kemudian jangan mengeber-geber di dekat telinga. Jangan melakukan perusakan, pemilik kasihan kan mereka belinya juga pakai uang," kata Abenk kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: 523 Knalpot Brong Dipotong Berkeping-keping, Hasil Razia Setahun di Solo, Pemilik Mayoritas ABG
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polres Karanganyar Intensifkan Razia Knalpot Brong di Jalanan
Baca juga: Teror Harimau Hantui Warga Bahorok Sumut, Belasan Hewan Ternak Dimangsa
Baca juga: Respon Ponpes Al Mukmin Ngruki, Tentang Spanduk Penyambutan Abu Bakar Baasyir : Bentuk Rasa Syukur
Abenk mengatakan, alat pengukur suara itu wajib. Sebab satuan berat pakai kg, panjang pakai meteran, kecepatan pakai kpj, sedangkan suara pakai sound level meter.
"Apabila memakai alat ukur sudah seperti itu seharusnya dari pemerintah sudah jelas bahwa aturan kendaraan bermotor di bawah 175 cc ambang batasnya 80 db. Oke. Itu saja yang buat patokan," katanya.
Abenk mengatakan, penegakkan aturan suara bising knalpot terlihat rancu. Sebab patokan di lapangan ialah jika tidak pakai knalpot standar pabrik artinya menyalahi aturan.
"Kalau pemerintah dalam hal ini sendiri masih ogah-ogahan, bilang ini (knalpot) tidak standar dari pabrikan kemudian langsung ditilang, itu tidak ada kejelasannya," kata Abenk.

Padahal dalam hal ini kata Abenk, semua sudah ada hukumnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, 523 knalpot tersebut disita lalu dimusnahkan lantaran tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat.
"Ini sering menjadi komplain masyarakat, mereka sering membuat kebisingan di malam hari sampai dini hari," katanya saat menggelar jumpa pers.
Salah satu peraturan soal suara bising knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB, dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Kemudian ada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Perusakan Knalpot, Ini Kata Produsen Knalpot Lokal
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian