Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pemerintah Pusat Wacanakan Sertifikat Tanah Berbasis Digital, Sragen Masih Tunggu Instruksi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunjualbeli
Ternyata dalam pembagian dan pengurusan sertifikat tanah warisan sudah diatur dalam undang undang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas menjadi ke dalam bentuk elektronik (digital). 

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah mengungkapkan, implementasi sertifikat digital masih menunggu instruksi dari Menteri ATR/BPN. 

"Saya masih menunggu instruksi terkait sertifikat digital dari Menteri ATR/BPN," katanya, Minggu (21/2/2021). 

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Penuhi Beberapa Prosedur Berikut Ini

Baca juga: Presiden Jokowi Cerita Pernah Kesulitan Mengurus Sertifikat Tanah: Ngurus Kok Bertahun-tahun

Implementasinya, lanjut Arief, tidak akan dilakukan mendadak. 

"Biasanya akan ada percontohan dalam penerapan sertifikat elektronik itu," tutur dia. 

Arief menyebut dalam penerapan sertifikat digital ada plus dan minusnya. 

Sebab, untuk bisa menerapkan sertifikat digital perlu orang-orang yang melek dengan teknologi. 

"Karena yang berhubungan dengan program elektronik pasti menyangkut teknologi dan informasi," katanya. 

Baca juga: Takut Gunung Merapi Erupsi, Warga Kemalang Mulai Mengemasi Benda Berharga, Termasuk Sertifikat Tanah

Untuk tahap awal penerapannya akan dilakukan di instansi pemerintah yang dipastikan sudah melek teknologi. 

"Tidak mungkin langsung diterapkan untuk masyarakat desa karena mereka belum semuanya melek teknologi," katanya. 

Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini. 

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Cara Buat Sertifikat Elektronik

Anda mungkin kini masih bingung soal aturan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved